Skip links

Tugas Pokok dan Fungsi

1)   Tugas Pokok.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengembangan Seni Budaya dan Bahasa Daerah Kelas A merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu di bidang pengembangan seni budaya dan bahasa daerah teknis penunjang tertentu di bidang pengembangan seni budaya dan bahasa daerah.

2)   Fungsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, BalaiPengembangan Seni Budaya Dan Bahasa Daerah Kelas A melaksanakan fungsi:

a)    penyusunan rencana teknis operasional di bidang pengembangan seni budaya dan pengembangan bahasa daerah;

b)   koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pengembangan seni budaya dan pengembangan bahasa daerah;

c)    evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan seni budaya dan pengembangan bahasa daerah;

d)   pengelolaan ketatausahaan; dan

e)    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas danfungsinya.