Skip links

MENGENAL WBTb

Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diatur dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, beserta objek-objeknya, diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. Dalam pengertiannya, WBTb merupakan peninggalan atau warisan budaya yang sifatnya tidak dapat dipegang (intagible/abstrak) namun ada disekitar kita.

Ilustrasi WBTb (Put)

WBTb juga berisi suatu konsep atau filosofi makna dari sebuah produk budaya. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002). WBTb merupakan warisan budaya yang dapat berlalu atau hilang dalam waktu, seiring perkembangan zaman. Maka dari itu,sesuai dengan UU No.5 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 4 Pelindungan budaya adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan denga cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.

Adapun salah satu contoh WBTb dari Jawa Tengah, yakni alat musik Calung Banyumas. Lalu mengapa Calung termasuk WBTb? Padahal bentuknya bisa dilihat atau dipegang?

Terdapat beberapa pertimbangan dalam hal ini. Memang Calung ada bentuk fisiknya, tapi dalam alunannya memiliki aransemen musikal yang lengkap. Di dalamnya mengandung nilai kehidupan masyarakat Banyumas melalui pesan moral, yang di dalamnya ada semacam luapan emosi dari alam pikir dan alam rasa yang tidak bisa diungkapkan dalam pergaulan sosial.

WBTb dari seluruh Indonesia juga sudah mulai terdigitalisasi melalui laman http://warisanbudaya.kemdikbud.go.id. Adapun, Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah mentapkan 52 Warisan Budaya Takbenda dari 663 total pencatatan sejak 2010 hingga 2021. (Saf)

Leave a comment

Name*

Website

Comment