
MENGENAL WBTb
Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diatur dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, beserta objek-objeknya, diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. Dalam pengertiannya, WBTb merupakan peninggalan atau warisan budaya yang sifatnya tidak dapat